SELEB INDONESIA DENGAN KASUS NARKOBA

Seperti yang kita semua tahu bahwa narkoba adalah barang haram yang tidak boleh di konsumsi. Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang . Narkoba adalah obat yang yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Sepertinya kini narkotika adalah suatu hal yang “beken” di kalangan selebriti, pasalnya tidakRead More
Recent Comments